Perubahan PP tentang Guru Atur Penempatan Guru PNS di Sekolah Swasta

Bookmark and Share
Di sekolah swasta kami, ada beberapa guru honor yang telah diangkat menjadi PNS baik melalui Pengangkatan Guru Bantu maupun lulus tes cpns, yang kemudian guru tersebut terpaksa pindah dan ditempatkan di sekolah negeri. Padahal guru tersebut sudah lama honor, bahkan ada yang sudah sertifikasi, tapi akhirnya “diambil” oleh sekolah negeri. Guru-guru yang diangkat PNS tersebut rata-rata guru yang mumpuni dan sudah berpengalaman. Pada mulanya guru tersebut masih tetap mengajar di sekolah kami, namun lambat laun karena kebijakan di sekolah induk (negeri) dan peraturan di sekolah kami, akhirnya lebih mengutamakan di sekolah induk. Kadang kami berfikir, kenapa guru tersebut tidak ditempatkan/diperbantukan saja di tempat semula dia honor. Apakah tidak ada kebijakan pemerintah seperti pada jaman dahulu, adanya penempatan PNS untuk diperbantukan di sekolah swasta. Di sekolah kami saja, sampai saat ini masih ada 5 orang PNS DPK yang aktif sejak pertama pengangkatan tahun 1990-an.

Namun baru-baru ini, ada informasi yang memberi angin segar bagi guru honor yang kebetulan nanti diangkat PNS, maka guru tersebut dapat meminta untuk tetap mengajar atau menjadi DPK di sekolah swasta tersebut. Berita tersebut bersumber dari Mendikbud yang saya ambil dari website kemdikbud.go.id. Baca selengkapnya.

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru masih dalam proses. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, saat ini PP No.74/2008 tersebut sudah memasuki tahap uji publik. Setiap ada peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang menyangkut kepentingan umum, harus melalui tahap uji publik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

“ Kita nggak bisa menjadikan publik itu sebagai obyek, tapi sebagai bagian dari partisipasi. Karena peraturan apapun, persoalannya bukan di peraturan, tapi bagaimana peraturan itu bisa diimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu, workability, atau peraturan itu bisa diimplementasikan dengan baik kalau ada partisipasi dari publik,” jelasnya usai acara puncak peringatan Hari Guru Nasional 2012 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, (4/12).

Lebih lanjut Menteri Nuh mengatakan, perubahan PP No. 74/2008 intinya mengenai tata kelola, baik dari sisi karir guru hingga persoalan yang memiliki implikasi terhadap kesejahteraan. Salah satu hal yang pokok dan mendasar dalam perubahan PP ini adalah mengenai penempatan guru. “Banyak keluhan di masyarakat, kalau ada guru swasta ,baik, terus ikut tes CPNS, terus diterima, maka yang berlaku sekarang ini, dia harus keluar dari sekolah swasta itu, pindah ke sekolah negeri,” katanya.

Menurut Menteri Nuh, hal tersebut menjadikan sekolah swasta bagaikan training center. Guru-guru yang sudah baik mengajar di sekolah swasta, kemudian ikut tes CPNS dan lulus, kemudian pindah ke sekolah negeri. Keluhan yang sama diterimanya saat pertemuan terakhir dengan para uskup di Nusa Tenggara Timur. Banyak sekolah Kristen swasta di NTT yang predikat gurunya baik, namun pindah ke sekolah negeri setelah lulus tes CPNS. Begitu juga dengan sekolah Islam. Hal tersebut membuat guru-guru di sekolah swasta menjadi kekurangan.

Karena itu melalui perubahan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru, pemerintah ingin memberikan satu kebijakan, supaya guru-guru negeri juga bisa ditugaskan di sekolah swasta. “Alasannya sederhana, apalagi nanti dengan PMU, wajib. Pemeri ntah bisa memberikan BOS ke sekolah negeri dan swasta, pemerintah juga diperbolehkan memberikan rehab ke sekolah negeri dan swasta, apa bedanya dengan guru, sebagai bagian dari komponen sistem pendidikan?  Inilah yang mau kita benahi,” tuturnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar