Meski RUU SOPA dan PIPA belum resmi disahkan dan masih menjadi perdebatan didunia maya, namun masalah pembajakan hak cipta diinternet sudah mulai dilancarkan pemerintah Amerika.
Beberapa waktu lalu, FBI menutup situs penyimpan data populer Megaupload atas tuduhan melanggar hak cipta yang telah merugikan para pemegang hak cipta sebesar US$500 juta. Meski bermarkas di Hongkong, Megaupload tersandung hukum di Amerika karena terbukti menggunakan sebagian besar servernya dari Amerika.
Hal inilah yang membuatnya menjadi incaran pihak pemerintah AS. Atas kasus ini FBI langsung menangkapi beberapa petinggi Megaupload yang tersebar dibeberapa negara.
Dampak dari kasus ini dikhawatirkan akan melebar ke seluruh penjuru dunia. EFF (Electronic Frontier Foundation), suatu organisasi pembela hak kebebasan berbicara dan hak digital di internet termasuk yang memprotes keputusan tersebut.
Mereka khawatir tindakan tersebut akan membawa dampak besar terhadap hukum yang berlaku. Penerapan hukum international seperti ini akan menakutkan, karena mereka bisa menangkap seseorang warga negara lain yang berdomisili diluar Amerika hanya atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Para aktivitis hacker atau disebut hacktivist melakukan hack terhadap beberapa situs yang dianggap bertanggung jawab atas ditutupnya situs tersebut. Situs FBI (www.fbi.gov), Departemen Kehakiman AS (www.justice.gov), perusahan rekaman Universal Music (www.universalmusic.com), Asosiasi Film Amerika (www.mpaa.org), dan Asosiasi Industri Rekaman Amerika (www.riaa.com). Hingga artikel ini dibuat, hanya situs FBI dan Departemen Kehakiman AS saja yang sudah pulih.
Salah satu kelompok hacker bernama Anonymous mengklaim bertanggung jawab atas pembajakan situs pemerintah AS tersebut. Anonymous mengatakan bahwa serangan kali ini merupakan yang terbesar.
"Kami ada disini, kami siap untuk melancarkan perang Cyber kepada pihak yang akan merugikan para pengguna internet. Bangkit dan bergabunglah bersama kami untuk memperjuangkan hak-hak Anda. Megaupload ditutup meski RUU SOPA dan PIPA belum disahkan. Bayangkan jika RUU tersebut disahkan, maka era Internet yang selama ini kita kenal akan berakhir," tegas Anonymous.
Anonymous menggunakan serangan DDoS (Distribute Denial of Service) yang akan mengirimkan trafik secara besar-besaran ke suatu situs sehingga server akan mengalami crash akibat beban yang terlalu besar.
Sumber www.ilmukomputer.com
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar