JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksanaan sertifikasi guru harus benar-benar untuk mewujudkan guru-guru Indonesia yang profesional dan memiliki kompetensi. Untuk itu, seleksi peserta sertifikasi guru mulai tahun 2012 semakin diperketat.
Para guru yang ikut sertifikasi bukan hanya harus lolos seleksi administrasi. Di awal tahun 2012, Kementerian Pendidikan Nasional bakal menggelar tes tertulis secara massal untuk mencari guru-guru yang layak mengisi kuota sertifikasi guru pada tahun tersebut.
“Sertifikasi guru ini benar-benar harus berdampak pada peningkatan kompetensi guru. Kepada guru perlu disampaikan, sertifikasi tidak lagi pada senioritas atau metode belas kasihan,” tutur Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh.
Menurut Nuh, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kesempatan ini untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil.
Dengan model ini, menurut Nuh, sertifikasi guru juga sekaligus untuk memetakan kompetensi guru di seluruh Indonesia. “Ini juga untuk memperbaiki keluhan soal guru mismatch. Sekarang kita tidak tahu pemetaannya,” ujar Nuh.
Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Kemendiknas, menambahkan bahwa seleksi secara administrasi dilakukan dengan mengikuti nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) online yang telah dibuat Kemendiknas. Adapun tes tertulis nanti dilaksankan di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional.
“Kita ingin guru-guru yang lulus sertifikasi itu yang memang sudah melewati batas kelulusan tertentu. Ketika ikut PLPG nanti, di akhirnya juga tetap ada tes. Kita ingin memastikan guru yang lulus sertifiaksi benar-benar guru yang sudah menguasai empat kompetensi sebagai guru profesional,” papar Syawal.
Sementara itu info lain yang diperoleh adalah :
JAKARTA (KR) – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kemdikbud, Syawal Gultom menjelaskan, proses sertifikasi guru di tahun 2012 akan diperketat. Penguatan dilakukan pada empat poin meliputi mekanisme penetapan peserta, prioritas sasaran, penjadwalan dan uji kompetensi.
Intinya soal penyempurnaan sertifikasi guru 2012, ada 4 perbaikan, kata Syawal.
Dalam penentuan peserta sertifikasi tidak lagi ditentukan kepala dinas, melainkan menggunakan sistem online. Dengan sistem ini, diharapkan lebih transparan, akuntabel dan objektif. Publikasi calon peserta sertifikasi lewat www.sergur.pusbangprodik.org.
Saat ini, data sudah diunggah ke dalam website, sehingga guru-guru memiliki kesempatan paling tidak dua bulan untuk mengoreksi data yang terunggah tersebut hingga Desember 2011. Salah nama atau data lainnya, bisa segera dikoreksi, sistem akan memotong otomatis dari yang teratas sesuai jatah kuota nanti, ungkapnya.
Saat ini, data sudah diunggah ke dalam website, sehingga guru-guru memiliki kesempatan paling tidak dua bulan untuk mengoreksi data yang terunggah tersebut hingga Desember 2011. Salah nama atau data lainnya, bisa segera dikoreksi, sistem akan memotong otomatis dari yang teratas sesuai jatah kuota nanti, ungkapnya.
Perbaikan kedua terletak pada prioritas guru yang tidak lagi ditentukan dari masa kerja, melainkan dari usia. Karena kalau masa kerja rawan manipulasi, kita prioritaskan yang sudah tua, jelas Syawal.
Ketiga terkait penjadwalan, peserta sertifikasi ditargetkan selesai Agustus 2012. Supaya jadwal untuk pengajuan di tahun 2013 tidak mengalami keterlambatan.
Keempat, akan dilakukan uji kompetensi sebelum PLPG, paparnya. Sedangkan, untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas serta kewajiban para guru melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Kemdikbud membentuk tim penilai kinerja guru, sehingga, guru sebagai profesi benar-benar memiliki standar kualitas kinerja sebagai seorang profesional.
Adapun penilaian tersebut meliputi unsur formatif dan sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan di awal tahun ajaran untuk membuat perencanaan PKB bagi guru yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Sementara penilaian sumatif dilaksanakan pada akhir tahun ajaran guru, yang digunakan sebagai bahan pengajuan perolehan angka kredit guna kenaikan pangkat.
Dengan demikian guru akan mendapatkan angka kredit pada penilaian kerja sumatif setelah guru melaksanakan kegiatan PKB dalam satu tahun ajaran, sambungnya.Penilaian kerja, menurut Syawal sangat penting, sebab berkaitan dengan tunjangan profesi, angka kredit dan kenaikan pangkat. Hal tersebut, lanjutnya, juga merupakan hasil evaluasi dari Mendikbud, yang menginginkan adanya perbaikan kualitas para guru
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar