Kali ini saya akan berbagi tentang jadwal rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS. Walaupun tidak semua tenaga honorer masuk dalam kategori 1 atau 2, dan tidak ada salahnya jika saya ikut berbagi informasi mengenai pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS di tahun 2013 ini.
Honorer Kategori 2 adalah tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. K2 sebenarnya sama dengan K1, yang membedakan adalah penggajiannya, K1 dari APBN/APBD sedangkan K2 digaji dari Non APBN/APBD. Berikut ini syarat honorer yang masuk K1 dan K2:
• diangkat pejabat yang berwenang,
• bekerja di instansi pemerintah,
• memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
• berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, terdapat beberapa ketentuan pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Jadwal rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS
Februari 2013
Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional
Maret 2013
Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN
April 2013
Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah
Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian
Juni 2013
Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB
Juli 2013
Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas
Agustus 2013
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
Desember 2013
Proses penetapan NIP TH kategori II
Januari 2014
Penetapan SK CPNS oleh instansi
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar